Oknum Anggota DPRD Muratara Diduga Tekan Media Hanya Boleh Berita Baik, Bertentangan dengan UU Pers
SERUNDINGAN POST.COM–Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Yatno, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) III, menjadi sorotan setelah diduga mengeluarkan pernyataan kontroversial yang menekan kebebasan pers. Dalam pernyataannya, Yatno disebut meminta agar media tidak memberitakan hal-hal buruk tentang Muratara, dan sebaliknya hanya menayangkan berita-berita positif.
Pernyataan ini memicu keprihatinan di kalangan jurnalis lokal serta pegiat kebebasan pers. Mereka menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap independensi media, yang secara tegas dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa: ” Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Sedangkan ayat (3) menegaskan: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Selain itu, Pasal 6 huruf c menyebut bahwa: “Pers nasional melaksanakan peranan sebagai: mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.”
Dengan demikian, permintaan agar media hanya menayangkan sisi baik dan menutupi informasi yang dianggap “buruk” sangat bertentangan dengan prinsip dasar jurnalisme dan hukum yang berlaku.
Seorang jurnalis lokal yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Pernyataan seperti ini bisa mengancam kemerdekaan pers. Media bukan alat pencitraan, tapi pilar demokrasi yang bertugas menyampaikan informasi apa adanya kepada publik.”
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Yatno terkait pernyataan tersebut. Organisasi profesi seperti PWI dan AJI diharapkan turut mengawal isu ini demi menjaga netralitas dan kebebasan pers di Muratara.(Fir).