Uncategorized

KPU Muratara Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT Pilkada 2024

SERUNDIGAN POST.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat pleno terbuka terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Hasil Perbaikandan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024, Rapat yang berlangsung di aula kantor KPU Muratara tersebut dihadiri oleh, Bawaslu, PPK, Perwakilan Pemerintah dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Dalam rapat ini, Ketua KPU Muratara, Bapak Herianto, SE menyampaikan bahwa rekapitulasi DPS hasil perbaikan merupakan tahapan krusial dalam memastikan bahwa seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat terdata dengan baik. “Setelah melakukan perbaikan berdasarkan masukan dari masyarakat dan berbagai pihak, kami telah merekapitulasi daftar pemilih sementara yang kemudian kami tetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024, ujar Herianto.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah DPT yang ditetapkan untuk Kabupaten Muratara mencapai 140.969 pemilih, yang terdiri dari 71.101  pemilih laki-laki dan 69.868 pemilih perempuan. Penetapan DPT ini diharapkan dapat meminimalisir potensi masalah terkait hak pilih pada hari pemungutan suara.

Herianto menambahkan bahwa proses perbaikan DPS ini dilakukan dengan sangat cermat, bekerja sama dengan pihak-pihak di tingkat desa dan kecamatan untuk memastikan data pemilih akurat dan terkini. “Kami menerima banyak masukan, baik dari masyarakat maupun pengawas pemilu, yang kemudian kami tindak lanjuti untuk memastikan bahwa tidak ada pemilih yang tidak terdaftar atau pemilih yang terdaftar ganda,” jelasnya.

Penetapan DPT ini merupakan salah satu tahapan penting menjelang Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Setelah penetapan DPT, KPU Muratara akan fokus pada persiapan logistik, kampanye, dan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Dengan penetapan DPT yang akurat, KPU berharap pelaksanaan Pilkada 2024 di Muratara dapat berjalan lancar dan demokratis, serta menjamin setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya tanpa hambatan.(Fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button