Bawaslu Muratara Tanggapi Laporan Pelanggaran Pemilu Terhadap Kepala Desa Karang Dapo
SERUNDIGAN POST.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dengan cepat menanggapi laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan Kepala Desa Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo. Laporan ini diajukan oleh warga setempat yang menduga adanya penyalahgunaan wewenang kepala desa dalam mendukung salah satu calon peserta Pemilu, Senin (7/10/24).
Anggota Bawaslu Muratara, Farlin Adian , menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa. “Kami serius menindaklanjuti setiap laporan terkait pelanggaran Pemilu, termasuk dugaan keterlibatan kepala desa dalam kegiatan kampanye politik. Kepala desa seharusnya netral dan tidak boleh menggunakan jabatannya untuk mendukung calon atau partai tertentu,” tegasnya.
Bawaslu Muratara juga menjelaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa di seluruh wilayah Muratara dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dalam bentuk kampanye, pengarahan, maupun tindakan lain yang dapat mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon.
Jika terbukti melanggar, Kepala Desa Karang Dapo dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan pemilu yang berlaku, termasuk sanksi administratif hingga pidana. Bawaslu bekerja sama dengan kepolisian dan pihak terkait untuk memastikan proses penanganan laporan ini berjalan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.
Sementara itu, Bawaslu Muratara juga menghimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran pemilu yang terjadi di wilayah mereka. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga integritas pemilu. Kami membuka pintu lebar bagi siapa saja yang memiliki informasi mengenai pelanggaran untuk segera melapor,” tambah Ketua Bawaslu.
Dengan penanganan laporan yang profesional, Bawaslu berharap bisa memastikan bahwa Pemilu di Muratara dapat berjalan dengan bersih, adil, dan transparan, serta menjaga netralitas aparatur desa dalam proses demokrasi.(Fir)..