Bawaslu Muratara Umumkan Larangan Kampanye di Rumah Ibadah
SERUNDIGAN POST.VOM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) secara resmi mengumumkan larangan tegas terhadap segala bentuk kegiatan kampanye di rumah ibadah menjelang Pemilu. Pengumuman ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga netralitas dan kesucian tempat-tempat ibadah dari aktivitas politik.
Ketua Bawaslu Muratara, Hoirul Alamsa, menegaskan bahwa rumah ibadah adalah tempat yang harus bebas dari kegiatan politik praktis. “Kampanye di rumah ibadah sangat bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Selain mengganggu ketenangan dan fungsi utama rumah ibadah sebagai tempat suci, ini juga dapat memicu konflik antarumat beragama,” jelasnya.
Bawaslu Muratara juga mengingatkan kepada seluruh calon dan partai politik peserta pemilu untuk mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Mereka menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan bagi pihak yang melanggar, mulai dari teguran, pembatalan kampanye, hingga tindakan hukum jika terbukti melanggar secara serius.
Selain itu, Bawaslu juga menghimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi kegiatan kampanye, dan segera melaporkan jika ada indikasi pelanggaran, termasuk kampanye di rumah ibadah, melalui jalur pengaduan resmi Bawaslu.
Dalam rangka pengawasan, Bawaslu Muratara akan bekerja sama dengan pihak keamanan setempat serta menggerakkan tim pengawas lapangan untuk memantau kegiatan politik di masa kampanye, guna memastikan semua pihak mengikuti aturan yang ada.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelaksanaan Pemilu di Muratara bisa berjalan dengan tertib, aman, dan menghormati batas-batas kesucian rumah ibadah, serta menjaga kerukunan antarwarga.(Fir).